Salah satu upaya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

Berdasarkan survei kepuasan masyarakat di SMA Negeri 1 Ngaglik pada tahun 2022, diketahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada SMA Negeri 1 Ngaglik sebesar 86.53, dan termasuk pada kriteria B/Baik (pada interval konversi 76.61-88.30). SMA Negeri 1 Ngaglik sangat berterima kasih atas penilaian dan masukan yang telah diberikan dengan harapan akan selalu melakukan perbaikan dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.