Berdasarkan Keputusan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan, Sekolah harus memiliki standar pelayanan minimal, dalam hal ini adalah pelayanan sadar kepada masyarakat karena termasuk dalam fungsi Pemerintah dalam memenuhi dan mengurus kebutuhan dasar masyarakat.

Uji Publik Standar Pelayanan Minimum (SPM) bertujuan untuk mencapai standar dalam pelayanan terhadap siswa, orang tua, dan masyarakat dalam semua aspek pendidikan. Pada hari Rabu (15/03/2023) bertempat di perpustakaan Kalpawidya SMA Negeri 1 Ngaglik dilaksanakan uji publik yang dihadiri oleh pihak sekolah, komite sekolah, LSM, Puskesmas, Kelurahan dan tokoh masyarakat.

Komponen layanan yang akan dilakukan Uji Publik yaitu :

  1. Layanan Legalisasi Ijazah
  2. Layanan Informasi Publik
  3. Layanan Perizinan Siswa
  4. Layanan Pengaduan
  5. Layanan Penelitian atau Observasi Tentang Pendidikan