Dengan melandainya kasus Covid -19 pada awal tahun pelajaran 2022/2023, maka semua sekolah memberlakukan pembelajaran tatap muka 100 % di sekolah. Tidak dapat dipungkiri tentu saja kondisi jalan raya menjadi lebih padat. Ada beberapa permasalahan lalu lintas yang biasa ditemui, diantaranya kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan dan pemahaman  tata cara berlalu lintas. Selain itu kadang ada pengguna jalan yang mengabaikan peraturan lalulintas dan keselamatan pengguna jalan lain.

     Dari data PT Asuransi Jasa Raharja diketahui bahwa korban kecelakaan lalu lintas berusia produktif. Dari kecelakaan lalu lintas yang ada, ±83 % disebabkan oleh faktor manusia.  Untuk itu, upaya menurunkan kecelakaan sepeda motor, haruslah lebih banyak diarahkan  pada faktor ini.

     Kelompok manusia yang perlu mendapat perhatian, mulai dari kanak-kanak sampai yang dewasa, kelompok pejalan kaki sampai pengemudi, para regulator sampai operator transportasi dan lain sebagainya. Bentuk kegiatan yang paling utama adalah pendidikan etika berlalu lintas atau traffic education. Sasaran yang paling efektif untuk kegiatan edukasi ini adalah peserta didik ada di satuan pendidikan. Pendidikan lalu lintas, perlu diberikan sejak Taman Kanak-kanak. Mereka perlu diberi latihan seperti mengenal rambu-rambu dan tanda-tanda lalu lintas lainnya. Sekolah mempunyai peran strategis untuk dapat mengintegrasikan pendidikan berlalu lintas dalam beberapa mata pelajaran memberikan sosialisasi keselamatan dalam berkendara pada kegiatan tertentu seperti MPLS dan  peringatan Hari Kemerdekaan Republik  Indonesia dan  peringatan hari ulang tahun sekolah.

 

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam etika berlalu lintas  antara lain:

  1. Pengendara bermotor wajib mempunyai SIM dan wajib mengetahui dan mematuhi semua aturan lalu lintas yang berlaku;
  2. Pengendara wajib tertib dan sopan dalam berkendara, menghormati sesama pengguna jalan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan;
  3. Untuk keselamatan bersama, pengendara harus mengenakan alat pelindung diri seperti helm, jaket dan sepatu;
  4. Kendaraan harus layak jalan, lengkap dengan lampu dan semua bagian kendaraan berfungsi dengan baik;
  5. Pengendara wajib mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain, mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda.

 

Disamping hal-hal penting tersebut, pengguna jalan wajib untuk menghindari pelanggaran lalu lintas seperti:

  1. tidak memakai helm
  2. tidak mengenakan sabuk pengaman
  3. melawan arus
  4. masih di bawah umur
  5. ngebut
  6. balap liar
  7. main HP sambil berkendara
  8. mabok dalam berkendara.

 

     SMAN 1 Ngaglik sebagai satuan pendidikan  yang peduli dengan pendidikan etika berlalu lintas juga ambil bagian demi terwujudnya budaya keselamatan berlalu lintas. Disamping mengintegrasikan ke dalam kurikulum, sekolah juga menjalin kerja sama dengan Polres Sleman untuk pelayanan dan pengadaan SIM bagi peserta didik. SMAN 1 Ngaglik juga beritikad baik sebagai sasaran sosialisai keselamatan berkendara dalam berlalu lintas oleh Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut sudah dilaksanakan pada bulan Agustus 2022.

     Jika semua peserta didik dari setiap satuan pendidikan selalu tertib dalam berkendara, maka permasalahan lalu lintas di jalan raya dapat diminimalisir. Marilah kita wujudkan tertib dalam berkendara demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain sehingga  terbentuk budaya keselamatan berlalu lintas.

Penulis : Dewi Rahayu, S.Pd., M.Pd. (Kepala Perpustakaan SMAN 1 Ngaglik)