Memasuki tahun ajaran baru 20018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS). Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016. Sesuai peraturan tersebut, jadwal MPLS telah ditetapkan paling lama 3 hari pada awal minggu pertama tahun ajaran baru. Sudahkah kamu tahu perbedaan antara MPLS dan MOS yang berlaku tahun ini? Berdasarkan Permendikbud, berikut 5 perbedaan antara MOS dan MPLS

  1. Penyelenggara guru Permendikbud telah mengatur penyelenggara MPLS adalah guru. Berbeda dengan MOS, siswa senior atau alumni menjadi penyelenggara. Tujuannya jelas agar proses pengenalan lingkungan sekolah tidak berubah menjadi ajang buli atau perundungan. Penyelesaian Konflik Sekolah diwajibkan untuk menugaskan minimal 2 guru untuk mendampingi kegiatan MPLS. Kehadiran guru sebagai penyelenggaran MPLS diharapkan akan memutus budaya ‘senioritas’ dimana perundungan atau pembulian cenderung terjadi.
  2. Seragam dan atribut resmi sekolah Saat MOS calon siswa kerap dipaksa menggunakan atribut yang tidak masuk akal atau tidak masuk akal. Atribut ini seringkali bukan saja sulit dicari namun juga terlihat merendahkan martabat saat digunakan. Misal, menggunakan kalung dari cakar ayam mentah, pita 7 warna dan lainnya. Dalam Permendikbud aturan atribut MPLS dijelaskan tegas: siswa baru mengenakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  3. Kegiatan dilakukan di sekolah MPLS mewajibkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilakukan di lingkungan sekolah dengan waktu yang telah ditetapkan yakni 3 hari di minggu pertama tahun ajaran baru. Berbeda saat MOS di mana kerap kali terjadi kasus penculikan untuk perploncoan. Siswa baru ‘diculik’ senior atau alumni untuk mengikuti orientasi di luar kegiatan sekolah.
  4. Kegiatan edukatif Kegiatan MOS lebih banyak diwarnai kegiatan mengandung unsur perploncoan, pelecehan, kekerasan atau perundungan. Ada banyak hukuman atau kegiatan fisik yang mengarah pada  tindakan pembulian dan tidak mendidik.
  5. Biaya MPLS Panitia MPLS dilarang untuk melakukan pungutan biaya ataupun bentuk pungutan lain yang sifatnya memaksa. Sebaliknya dalam MOS kerap terjadi dilakukan oleh para senior atau alumni memaksa siswa baru untuk memberikan ‘sesuatu’ mulai dari hal sederhana seperti coklat hingga pungutan-pungutan lain

Senin, 16 Juli 2018 merupakan hari pertama tahun ajaran baru 20018/2019. Sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS). Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016. Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon peserta didik baru. Karenanya, kegiatan perploncoan, hukuman fisik tidak mendidik atau pembulian senior kepada junior dilarang untuk dilakukan dalam MPLS.
Enam aktivitas ini dilarang dalam kegiatan MPLS  Memberikan tugas kepada peserta didik baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, semut, dan sejenisnya. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing peserta didik baru. Memberikan hukuman kepada peserta didik baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Atribut dilarang dalam MPLS Permendikbud telah mengatur selama masa MPLS siswa baru wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
Alas kaki yang tidak wajar.
Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Berbeda dengan MOS, kegiatan MPLS melarang siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni terlibat sebagai penyelenggara. Untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK, kegiatan MPLS dapat dibantu siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru. Siswa tersebut merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Jumlah siswa pendamping dibatasi hanya 2 per kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan

Sanksi bila melanggar Apabila dalam pelaksanaan MPLS terjadi pelanggaran, Dinas Pendidikan setempat berhak dan wajib wajib menghentikan kegiatan MPLS tersebut.